TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)- Entah apa yang ada dibenak DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, hingga nekat mencuri handpone disaat penghuni rumahnya sedang berada di rumah.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus berurusan dengan polisi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa pencurian itu dialami oleh salah seorang warga di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, pada Maret tahun lalu sekitar pukul 03.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi tahun 2020 lalu. "Ini kasus tahun lalu. Namun berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya, Selasa (24/8).
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah kasus pencurian itu korban langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil.
"Setelah penyelidikan oleh tim, aksi pencurian itu terungkap setelah tim berhasil melacak keberadaan hape korban, Senin 23 Agustus 2021," urainya.
Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta.(ind)